TEMPO.CO, Bareskrim telah merampungkan penyidikan kasus Palti Hutabarat Jakarta – Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana berita bohong yang dilakukan tersangka Palti Hutabarat dengan menyerahkan barang bukti tingkat kedua (dugaan barang bukti) dari firma hukum Indonesia.

Kepala Divisi Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan delegasi bagian kedua berlangsung di Kejaksaan Negeri dan Batubara (Kejari), Sumut. Erdi mengatakan di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024, “Hari ini, 19 Maret 2024, di Kejaksaan Batubara, Provinsi Sumatera Utara, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bareskrim telah merampungkan penyidikan kasus Palti Hutabarat Direktur Pusat Polri mengatakan, dengan diterapkannya agen perintah kedua, maka penyidikan penyebaran berita bohong yang dilakukan tersangka Palti Hutabarat diumumkan telah berakhir. Kasusnya bermula dari laporan polisi nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024.

Penyidik ​​Satuan Kejahatan Siber Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat pada awal Januari 2024. Penahanan Palti Batubarat berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumut. pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Polri mengeluarkan surat perintah penggeledahan terhadap nomor SP tersebut. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Kemudian disampaikan dengan nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari. Sebelum ditangkap, Palti Hutabarat mengunggah di media sosial rekaman suara percakapan buruh yang mendukung salah satu dari dua calon presiden pada pemilu 2024.

Palti dijerat dengan pasal P 35 Pasal 45 ayat (4). juncto Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.