TEMPO.CO, Analis Politik menyebutkan dua tujuan kewenangan penyidikan kecurangan pemilu, salah satunya adalah konteks deliberatif. Jakarta – Persoalan penerapan kewenangan penyidikan terhadap anggota DPR PDIP, PKB, dan PKS pada sidang DPR RI Selasa, 5 Maret 2024. PPP dan NasDem, merupakan yang pertama. mendukung mereka, tidak menyatakan posisi mereka. Pengamat politik Universitas Andalas (Unand), Andri Rusta, mengatakan jika anggota PPP dan NasDem bersatu, peluang parlemen menerima hak angket akan semakin besar.

Analis Politik menyebutkan dua tujuan kewenangan penyidikan kecurangan pemilu, salah satunya adalah konteks deliberatif. “Kalau kedua kelompok ini bersatu dan bergandengan tangan dengan Prabowo, hak penyidikan sungguh tidak bisa diterima,” kata Andri kepada Tempo.co, Sabtu, 23 Maret 2024. Andri membahas perkiraan untuk otorisasi tim dengan dua peluang, yang pertama sebagai izin energi untuk mendekati Praboro Rabbiani Raka.

“Ini adalah tes untuk mengambil percakapan dari situasi non-02 non-risiko 02 atau ancaman untuk mengajukan pertanyaan mereka untuk meningkatkan kekuatan mereka, dan ia menambahkan. Menurut Andri, tuntutan kewenangan penyidikan yang kedua hanya didasarkan pada dugaan kecurangan pemilu yang tidak sah.

Andri menilai PDIP juga berhak mengusut dugaan kecurangan pemilu. Menurut dia, hal tersebut merupakan sebuah anomali, karena PDIP merupakan partai pemenang pemilu parlemen.

“Tentu ada tanda tanya juga kalau misalnya disetujui oleh sponsor, misalnya PDIP. Ia adalah pemenang pemilu, namun ia ragu atau ragu bahwa kemenangannya sendiri akan menjadi hal yang buruk. “Saya khawatir otoritas penyidik ​​ini menjadi satu-satunya kekuatan negosiasi untuk menutup kubu Prabowo-Gibran,” ujarnya. Demikian tanggapan anggota parpol saat ditanya soal keputusan membuka penyidikan dugaan kecurangan pemilu di Parlemen.

1. PDIP: Permohonan izin pengusutan akan diputuskan oleh Ketua Umum Partai

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP Said Abdulah mengatakan, keputusan perpanjangan kewenangan penyidikan berada di tangan Ketua Umum Partai PDIP. Ia menambahkan, keputusan ini akan diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 2. PPP: Kemampuan meneliti hanyalah sebuah persoalan

Ketua PPP DPR Amir Uskara mengaku belum melihat ada langkah untuk menyampaikan dugaan kecurangan pemilu dan minimnya undangan dari PDIP, PKS, atau PKB sebagai sponsor. Oleh karena itu, kami menganggap hak untuk melakukan penelitian hanyalah persoalan sederhana.

Lebih lanjut, Amir juga mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk ikut serta dalam usulan hak meneliti, karena masih menghadapi suara partai di KPU, yang menurutnya lain soal. 3. Partai NasDem: masih menyelidiki

Ketua Umum Partai Nasdem Jenderal Surya Paloh mengatakan pihaknya tengah melakukan pengusutan kewenangan penyidikan yang telah disetujui pada sidang DPR RI sebelumnya. Ia mengaku tetap bersimpati dan menghormati rencana tersebut. Namun, penelitian akan dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di masa depan. 4. PKS : Mengajukan hak bertanya apabila sesuai dengan persyaratan

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, dirinya akan mengajukan hak interogasi jika memenuhi syarat. Selain itu, ia menambahkannya untuk melihat pengembangan pertanyaan pertama

5. PKB: Menunggu kesepakatan dengan nama lain

Anggota Hulmidah mengatakan penting untuk menyiapkan pertanyaan pada 2024 karakter dan menunggu kontrak lain. Selain itu, menurut Luluk, pemberian hak pemeriksaan di DPR bukan hanya soal jumlah pemohon saja, namun yang harus diperhatikan adalah memahami tujuan hak pemeriksaan yang akan dituju.