Menengok Kesibukan Sri Mulyani di AS, Pertemuan

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen

Real Madrid Terancam Gagal Angkut Mbappe Kedua

Istana Hormati MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Analis Politik menyebutkan dua tujuan kewenangan penyidikan kecurangan pemilu, salah satunya adalah konteks deliberatif.

TEMPO.CO, Analis Politik menyebutkan dua tujuan kewenangan penyidikan kecurangan pemilu, salah satunya adalah konteks deliberatif. Jakarta – Persoalan penerapan kewenangan penyidikan terhadap anggota DPR PDIP, PKB, dan PKS pada sidang DPR RI Selasa, 5 Maret 2024. PPP dan NasDem, merupakan yang pertama. mendukung mereka, tidak menyatakan posisi mereka. Pengamat politik Universitas Andalas (Unand), Andri Rusta, mengatakan jika anggota PPP dan NasDem bersatu, peluang parlemen menerima hak angket akan semakin besar.

Analis Politik menyebutkan dua tujuan kewenangan penyidikan kecurangan pemilu, salah satunya adalah konteks deliberatif. “Kalau kedua kelompok ini bersatu dan bergandengan tangan dengan Prabowo, hak penyidikan sungguh tidak bisa diterima,” kata Andri kepada Tempo.co, Sabtu, 23 Maret 2024. Andri membahas perkiraan untuk otorisasi tim dengan dua peluang, yang pertama sebagai izin energi untuk mendekati Praboro Rabbiani Raka.

“Ini adalah tes untuk mengambil percakapan dari situasi non-02 non-risiko 02 atau ancaman untuk mengajukan pertanyaan mereka untuk meningkatkan kekuatan mereka, dan ia menambahkan. Menurut Andri, tuntutan kewenangan penyidikan yang kedua hanya didasarkan pada dugaan kecurangan pemilu yang tidak sah.

Andri menilai PDIP juga berhak mengusut dugaan kecurangan pemilu. Menurut dia, hal tersebut merupakan sebuah anomali, karena PDIP merupakan partai pemenang pemilu parlemen.

“Tentu ada tanda tanya juga kalau misalnya disetujui oleh sponsor, misalnya PDIP. Ia adalah pemenang pemilu, namun ia ragu atau ragu bahwa kemenangannya sendiri akan menjadi hal yang buruk. “Saya khawatir otoritas penyidik ​​ini menjadi satu-satunya kekuatan negosiasi untuk menutup kubu Prabowo-Gibran,” ujarnya. Demikian tanggapan anggota parpol saat ditanya soal keputusan membuka penyidikan dugaan kecurangan pemilu di Parlemen.

1. PDIP: Permohonan izin pengusutan akan diputuskan oleh Ketua Umum Partai

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP Said Abdulah mengatakan, keputusan perpanjangan kewenangan penyidikan berada di tangan Ketua Umum Partai PDIP. Ia menambahkan, keputusan ini akan diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 2. PPP: Kemampuan meneliti hanyalah sebuah persoalan

Ketua PPP DPR Amir Uskara mengaku belum melihat ada langkah untuk menyampaikan dugaan kecurangan pemilu dan minimnya undangan dari PDIP, PKS, atau PKB sebagai sponsor. Oleh karena itu, kami menganggap hak untuk melakukan penelitian hanyalah persoalan sederhana.

Lebih lanjut, Amir juga mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk ikut serta dalam usulan hak meneliti, karena masih menghadapi suara partai di KPU, yang menurutnya lain soal. 3. Partai NasDem: masih menyelidiki

Ketua Umum Partai Nasdem Jenderal Surya Paloh mengatakan pihaknya tengah melakukan pengusutan kewenangan penyidikan yang telah disetujui pada sidang DPR RI sebelumnya. Ia mengaku tetap bersimpati dan menghormati rencana tersebut. Namun, penelitian akan dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di masa depan. 4. PKS : Mengajukan hak bertanya apabila sesuai dengan persyaratan

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, dirinya akan mengajukan hak interogasi jika memenuhi syarat. Selain itu, ia menambahkannya untuk melihat pengembangan pertanyaan pertama

5. PKB: Menunggu kesepakatan dengan nama lain

Anggota Hulmidah mengatakan penting untuk menyiapkan pertanyaan pada 2024 karakter dan menunggu kontrak lain. Selain itu, menurut Luluk, pemberian hak pemeriksaan di DPR bukan hanya soal jumlah pemohon saja, namun yang harus diperhatikan adalah memahami tujuan hak pemeriksaan yang akan dituju.

AHY Ceritakan Kerja Keras SBY Menangkan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal kerja keras Ketua Dewan Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang berupaya semaksimal mungkin memenangkan Prabowo- Sepasang Gibran dan Pilper 2024.

Hal itu diungkapkan AHY saat berbicara dalam pertemuan dan ledakan cepat bersama pimpinan DPP Partai Demokrat di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). AHY mengenang saat ia diberi jabatan tersebut pada November 2023 oleh Prabowo Subianto. Ia menyebut Partai Demokrat disuruh mengalahkan duet Prabowo-Gibran di wilayah Jawa Timur. Saat itu, SBY tidak singgah di gunung tersebut dari pagi hingga siang dan sore hari.

“Dari satu daerah/kota ke daerah/kota lain melalui jalur darat dengan bus ke 85 kabupaten/kota dalam waktu dua bulan adalah sesuatu yang istimewa, sesuatu yang tidak bisa dilakukan banyak orang, kecuali dalam kepribadian yang hebat sebagai seseorang yang bukan lagi anak-anak, kata AHY. Tapi dia melakukannya karena dedikasi dan komitmen Partai Demokrat kita untuk memenangkan pemilu presiden, tambahnya.

AHY mengatakan, jumlah SBY dan anggota Koalisi Maju Indonesia menunjukkan mampu meningkatkan perolehan suara Prabowo-Gibran dari sebelumnya sekitar 42 persen menjadi 66 persen. Dengan hasil ini, duo Prabowo-Gibran menang di Jawa Timur. AHY menilai tanda itu unik. “Cerita istimewa. Sebelumnya beliau (Prabowo) belum pernah menang di Jatim. Kali ini menang dan menang besar. Ini sejarah dan ini best practice yang bisa kita manfaatkan ke depan,” tuturnya. Lanjut AHY, kemenangan besar duo Prabowo-Gibran pada 2024 dan Pilpers tidak lepas dari perjuangan Partai Demokrat. Tentu saja hal itu juga disetujui oleh Prabowo.

AHY mengatakan, Partai Demokrat dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik dengan mesin politik yang berhasil mengalahkan duet Prabowo-Gibran di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kubu militer di Jawa Timur. BACA SELENGKAPNYA:
AHY: Kita mungkin kalah dalam pertarungan pemilu kongres, tapi menang besar dalam pertarungan pemilu presiden

Penyebab bau mulut saat puasa menurut dokter gigi

Penyebab bau mulut saat puasa menurut dokter gigi

TEMPO.CO, Penyebab bau mulut saat puasa menurut dokter gigi Jakarta – Dokter gigi Nadia Greviana memberikan saran menjaga kesehatan gigi dan mulut selama puasa Ramadhan. Menurutnya, menjaga kesehatan gigi dan mulut tidak hanya sekedar rutin menyikat gigi. “Kesehatan gigi dan mulut tidak hanya sekedar menyikat gigi, tapi juga digalakkan dengan mengonsumsi sayur dan buah,” kata Universitas Indonesia dalam webinar “Meningkatkan Kesehatan Gigi dan Mulut Saat Puasa”, Kamis 21 Maret 2024.

Penyebab bau mulut saat puasa menurut dokter gigi  Nadia mengatakan, rutin menyikat gigi harus dibarengi dengan kebiasaan mengonsumsi makanan sehat seperti sayur dan buah, karena banyak serat yang membantu menjaga kesehatan. Selain itu, gerakan menggigit juga membantu membersihkan rongga mulut.

“Sikat gigi itu kimia karena kita menggunakan bahan kimia. “Kalau makan sayur dan buah tentu saja alami sehingga membantu membersihkan gigi dan mulut,” ujarnya.

Apa penyebab bau mulut
Nadia juga menjelaskan, mereka yang berpuasa di bulan Ramadhan seringkali keras kepala. Hal ini disebabkan kurangnya produksi air, tidak adanya pembersihan pada gigi dan mulut itu sendiri karena tidak makan atau minum selama sepuluh jam atau adanya lubang pada saluran pencernaan.

Ditegaskannya, kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian dari kesehatan tubuh secara keseluruhan, sedangkan fungsi mulut merupakan saluran utama masuknya makanan dan minuman yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kesehatan. Untuk menghindari bau mulut saat berpuasa, Nadia menganjurkan untuk rutin menyikat gigi, mengonsumsi makanan sehat rendah asam di pagi hari, dan berbuka puasa. Selain itu, kurangi juga kebiasaan merokok untuk menunjang kesehatan tubuh Anda. “Kalau makanannya terlalu asam maka akan menyebabkan keluarnya asam lambung, kemudian timbul rasa mual atau kembung, kemudian gas tersebut naik ke permukaan, itu tidak baik,” ujarnya.

Bareskrim telah merampungkan penyidikan kasus Palti Hutabarat

TEMPO.CO, Bareskrim telah merampungkan penyidikan kasus Palti Hutabarat Jakarta – Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana berita bohong yang dilakukan tersangka Palti Hutabarat dengan menyerahkan barang bukti tingkat kedua (dugaan barang bukti) dari firma hukum Indonesia.

Kepala Divisi Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan delegasi bagian kedua berlangsung di Kejaksaan Negeri dan Batubara (Kejari), Sumut. Erdi mengatakan di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024, “Hari ini, 19 Maret 2024, di Kejaksaan Batubara, Provinsi Sumatera Utara, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bareskrim telah merampungkan penyidikan kasus Palti Hutabarat Direktur Pusat Polri mengatakan, dengan diterapkannya agen perintah kedua, maka penyidikan penyebaran berita bohong yang dilakukan tersangka Palti Hutabarat diumumkan telah berakhir. Kasusnya bermula dari laporan polisi nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024.

Penyidik ​​Satuan Kejahatan Siber Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat pada awal Januari 2024. Penahanan Palti Batubarat berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumut. pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Polri mengeluarkan surat perintah penggeledahan terhadap nomor SP tersebut. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Kemudian disampaikan dengan nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari. Sebelum ditangkap, Palti Hutabarat mengunggah di media sosial rekaman suara percakapan buruh yang mendukung salah satu dari dua calon presiden pada pemilu 2024.

Palti dijerat dengan pasal P 35 Pasal 45 ayat (4). juncto Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.